Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI
DENPASAR Bali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespon
keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang
melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata
Karangasem, Bali. Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas
berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil
tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of
Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.
Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di
media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off),
perempuan dan JPS laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis.
Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan
JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat
dilakukan dalam rentang waktu 6 s/d 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform
dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi
telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan
apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke
dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat
Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara
otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di
Indonesia, ” tegas Ramdhani.
Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana
kembali mengunjungi Indonesia.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi
dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan
diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.Menutup keterangannya, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan
amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan
terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat
Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi
keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali.
Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap
aman dan terlindungi, ” tutup Ramdhani.
26 Oktober 2026
Sumber: Humas Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali
kanwil.imigrasi.bali@imigrasi.go.id

Tidak ada komentar: