Header Ads

Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI

 


DENPASAR Bali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespon

keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang

melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata

Karangasem, Bali. Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas

berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil

tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of

Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di

media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off),

perempuan dan JPS laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis.

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan

JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat

dilakukan dalam rentang waktu 6 s/d 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform

dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi

telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan

apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke

dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat

Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara

otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di

Indonesia, ” tegas Ramdhani.

Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana

kembali mengunjungi Indonesia.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi

dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan

diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan

perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.Menutup keterangannya, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan

amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan

terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat

Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi

keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali.

Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap

aman dan terlindungi, ” tutup Ramdhani.

26 Oktober 2026

Sumber: Humas Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali

kanwil.imigrasi.bali@imigrasi.go.id

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.