Geger! Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH dicokok polisi karena kasus illegal wiretapping. Apa motifnya?
Insight media JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) serta akses ilegal (illegal access). Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Kompoljen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026).
Kompoljen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa pengungkapan serta penetapan para tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang mendalam dengan menerapkan metode ilmiah (scientific investigation). Langkah berbasis bukti ilmiah tersebut ditempuh guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam membongkar jaringan kejahatan siber tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu potensi keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyadapan dan akses ilegal tanpa hak. Istimewa

Tidak ada komentar: